Pasal 16
BAB 4 — TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
(1) Kelompok Barang mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
a. minuman yang tidak mengandung alkohol yang diproduksi dengan menggunakan cara pengolahan serba otomatis;
b. kendaraan bermotor beroda dua tertentu baik menggunakan kereta pasangan sisi atau tidak;
c. kendaraan bermotor jenis kombi dan minibus, kecuali untuk angkutan umum;
d. alat-alat fotografi, pesawat rekam dan reproduksi suara beserta perlengkapannya;
e. alat-alat mewah dengan tenaga listrik, baterei dan gas untuk rumah tangga dan hiburan;
f. alat keperluan untuk olah raga tertentu dan untuk permainan;
g. barang-barang saniter dan perlengkapannya;
h. permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu.
(2) Kelompok barang mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah :
a. minuman yang mengandung alkohol; b. kendaraan bermotor jenis sedan, jeep, mobil balap, station wagon, dan van (kecuali untuk angkutan barang); c. kapal, bahtera dan kendaraan air tertentu kecuali yang digunakan untuk keperluan negara; d. pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum; e. senjata api, angin dan gas serta pelurunya kecuali yang digunakan untuk keperluan negara; f. perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, diatas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak- kanak; g. barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam dan atau onnyx; h. pesawat penerima dan pesawat pengirim penerima, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara.
(3) Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
