PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN...
Pasal 18
BAB 9 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Seorang Peserta dianggap bukan Peserta lagi apabila yang bersangkutan diberhentikan tanpa hak pensiun.
