PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN...
Pasal 17
BAB 9 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pegawai Negeri Sipil yang belum dikenakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, akan diatur kemudian oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.
