PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 5 ayat (1),Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 13 PERATURAN PEMERINTAH ini dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000, (Lima puluh ribu rupiah). (2) Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini dipidana berdasarkan' ketentuan Perundang-undangan Yang berlaku.
