PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pasal 27
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSA LAINNYA
(1) Pencegahan dan pemberantasan zoonosa sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini merupakan kewajiban Pemerintah dan dilaksanakan bersama antara Instansi- instansi yang langsung atau tidak langsung berkepentingan dengan kesejahteraan dan kepentingan umum. (2) Menteri MENETAPKAN petunjuk-petunjuk pelaksanaan pemberantasan zoonosa.
