PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Pasal 20
BAB 3 — PENGUJIAN
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 18 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini, dilakukan di laboratorium yang merupakan kelengkapan Dinas Peternakan Daerah Tingkat II setempat. (2) Apabila pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, tidak dapat dilaksanakan oleh laboratorium yang merupakan kelengkapan Dinas Peternakan Daerah Tingkat II setempat, Menteri menunjuk lembaga atau laboratorium yang berwenang melakukan pengujian.
