PP
TATA PENGATURAN AIR
Pasal 47
BAB 13 — www.djpp.depkumham.go.id
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan-ketentuan tersebut dalmn BAB I,
BAB II, BAB IV, BAB V, dan BAB VI Algemeen Waterreglement 1936 (Staatsblad 1936 Nomor
- dinyatakan tidak berlaku lagi.
