PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang PERLUASAN DAERAH KOTAMADYA MEDAN
Pasal 4
BAB 4 — ATURAN PENUTUP
Kesulitan-kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
