Pasal 3
(1). Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang yang berlaku bagi Kampung-kampung yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam Daerah Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Kampung-kampung dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini. (2). Peraturan-peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Daerah sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) pasal ini dapat dirobah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Medan. (3). Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas Daerah-daerah dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara atas nama Menteri Dalam Negeri. BAB IV …
