PP
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO 15 TAHUN...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1954 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA
Diundangkan pada tanggal 17 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
MENTERI KESEHATAN
LIE KIAT TENG
LEMBARAN NEGARA NOMOR 39 TAHUN 1954
