Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO 15 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN ISTIRAHAT DALAM NEGERI (LEMBARAN-NEGARA 1953 NO 26)
Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Nr 15 tahun 1953 tentang pemberian istirahat Dalam Negeri (Lembaran-Negara 1953 Nr 26) diubah sebagai berikut: Pasal 5 ayat 1 diubah dan ditambah sedemikian rupa, sehingga berbunyi: "Dengan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 4, kepada pegawai yang diberi istirahat karena sakit paru-paru (tuberculose pada umumnya), sakit kusta (lepra) atau sakit jiwa (psychose) dan lain-lain penyakit chronis dapat diberikan istirahat selama 3 tahun dengan mendapat:
a. gaji penuh selama 1 tahun,
b. 2/3 (dua pertiga) gaji selama 1 tahun dan kemudian
c. separuh gaji selama tahun terakhir.
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1954 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA
Diundangkan pada tanggal 17 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
MENTERI KESEHATAN
LIE KIAT TENG
LEMBARAN NEGARA NOMOR 39 TAHUN 1954
