PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 14
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang menrpakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20L2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 67, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 52931, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
