PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 13
Pelaksanaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemmahan Ralryat oleh badan usaha yang ditunjuk, paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan mengikuti skema Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
