Pasal 1
(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralqyat meliputi penerimaan dari:
- pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis;
- administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing;
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
- pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum;
- royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual dari hasil pengkajian;
- denda administratif atas pelanggaran administratif jasa konstruksi;
- penggunaan peralatan konstruksi;
- Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air;
- sewa rumah negara tapak; dan
- sewa satuan rumah susun. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan hurrf d memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(5) Tarif . .
SK No 169922A
FRESIDEN
RSPUBLIK INDONESIA
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf j dihitung dengan menggunakan formula.
