Pasal 47
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Dalam proses penyusunan dokumen antara RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1)
huruf d paling sedikit dilakukan analisis tumpang susun peta dan analisis kesesuaian perairan untuk menghasilkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut.
(2) Berdasarkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) selanjutnya dilakukan penyusunan dokumen antara RZ KSNT yang memuat hasil penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum yang dijabarkan dalam zona, Kawasan Konservasi di Laut dan/atau Alur Laut.
(3) Dokumen antara RZ KSNT dituangkan dalam dokumen dengan sistematika yang paling sedikit terdiri
atas:
latar belakang penyusunan RZ KSNT yang memuat dasar hukum, profil wilayah, isu-isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;
deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di KSNT;
isu-isu strategis wilayah;
rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut;
rencana Pemanfaatan Ruang Laut;
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut;
rencana pengelolaan sumber daya;
lampiran peta tematik dan peta rencana zonasi; dan
konsepsi rancangan Peraturan Presiden tentang RZ KSNT.
