PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 46
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) belum memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang dilengkapi dengan metadata, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dapat melakukan pengumpulan data primer melalui survei lapangan.
