Pasal 41
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Dalam proses penyusunan dokumen antara RZ KAW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
huruf d paling sedikit dilakukan analisis tumpang susun peta dan analisis kesesuaian perairan untuk menghasilkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut.
(2) Berdasarkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) selanjutnya dilakukan penyusunan dokumen antara RZ KAW yang memuat hasil penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum yang dijabarkan dalam zona, Kawasan Konservasi di Laut dan/atau Alur
29 / 177
Laut.
(3) Dokumen antara RZ KAW dituangkan dalam sistematika yang paling sedikit terdiri atas:
latar belakang penyusunan RZ KAW yang memuat dasar hukum, profil wilayah, isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;
deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di Kawasan Antarwilayah;
rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut;
rencana Pemanfaatan Ruang Laut;
rencana pengelolaan sumber daya;
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut;
lampiran peta tematik, peta rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut; dan
konsepsi rancangan peraturan presiden tentang RZ KAW.
