Pasal 207
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (3) tidak diperoleh
kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui negosiasi, mediasi, dan/atau konsiliasi.
(3) Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya penyelesaian sengketa antarkedua
belah pihak yang bersengketa.
(4) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya penyelesaian sengketa yang melibatkan
pihak ketiga sebagai mediator yang mengoordinasikan pihak yang bersengketa.
(5) Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya penyelesaian sengketa yang
melibatkan pihak ketiga untuk menawarkan solusi untuk disepakati oleh pihak yang bersengketa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa Penataan Ruang diatur dengan Peraturan
Menteri.
