PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 206
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Sengketa Penataan Ruang merupakan perselisihan antarpemangku kepentingan dalam Pelaksanaan
Penataan Ruang.
(2) Antarpemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu antarorang perseorangan,
84 / 177
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antarPemerintah Daerah, antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
(3) Penyelesaian sengketa Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahap pertama
diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
