PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 164
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung
perwujudan RTR.
(2) Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayahan pada zona kendali atau zona yang didorong; atau
menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional.
72 / 177
Paragraf 2
Bentuk dan Tata Cara Pemberian Insentif
