PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 163
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf c diselenggarakan untuk:
meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTR;
memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTR; dan
meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR.
