PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 161
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Penilaian perwujudan RTR dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Penilaian perwujudan RTR dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.