PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 160
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Penilaian perwujudan RTR dilakukan secara periodik dan terus-menerus.
(2) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima)
tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR.
(3) Pelaksanaan penilaian perwujudan RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
