Pasal 153
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Penilaian pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan San persyaratan perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
69 / 177
(2) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan
dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai lagi
akibat adanya perubahan RTR dapat dibatalkan oleh instansi pemerintah yang menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(4) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat
dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
