PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 152
BAB 4 — ### PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan
oleh Menteri.
(2) Penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota sesuai kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
