PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 14
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Materi teknis muatan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) harus
mendapatkan persetujuan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan materi teknis dan prosedur pemberian persetujuan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
