PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 13
BAB 2 — ### PERENCANAAN TATA RUANG
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup muatan pengaturan
Perairan Pesisir.
(3) Muatan pengaturan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan berdasarkan
materi teknis yang disusun oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(4) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
