PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 126
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) dilaksanakan melalui sistem elektronik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dengan tahapan:
pendaftaran;
penilaian dokumen usulan, kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW; dan
penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
