PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 125
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di
luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(2) Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan
peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR, maka kegiatan pemanfaatan ruangnya dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha.
(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) d;berikan
sesuai tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dan Pasal 124.
