PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 123
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dengan tahapan:
pendaftaran;
penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW; dan
penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
