PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 122
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf b diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) huruf b diberikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi.
