PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 120
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:
- koordinat lokasi;
57 / 177
kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
informasi penguasaan
informasi jenis kegiatan;
rencana jumlah lantai bangunan, dan
rencana luas lantai bangunan.
(2) Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf
paling sedikit memuat:
lokasi kegiatan;
jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
koefisien dasar bangunan;
koefisien lantai bangunan;
ketentuan tata bangunan; dan
persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
