PP
THE ORGANIZATION OF SPATIAL PLANNING
Pasal 119
BAB 3 — ### PEMANFAATAN RUANG
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dengan tahapan:
pendaftaran;
penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan
penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
