PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah nonkementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Struktural sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS pada LNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada Lembaga Non Struktural dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 2
(1) Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan
penghasilan ketiga betas.
(2) Dalam ha! Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada
LNS menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu penghasilan ketiga belas yang jumlahnya lebih besar.
(3) Dalam . ..
PRESIDEN
(3) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada
LNS menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Ketentuan mengenai penghasilan ketiga betas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juli.
Pasal 5
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan a. Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian pada bangsa dan negara;
bahwa pemberian penghasilan ketiga belas merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Pimpinan Lembaga Non Struktural dan Pegawai non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
