PP
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2014
,
ttd.
