PP
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya
Peraturan Pemerintah ini sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia selain Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, yang sebelumnya batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya yaitu 60 (enam puluh) tahun.
(2) Pegawai . . .
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini batas usia pensiunnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
