PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan bagi mahasiswa tidak mampu yang berprestasi dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) untuk biaya:
- sumbangan . . .
- sumbangan penyelenggaraan pendidikan untuk kelas reguler dan non reguler;
- dana pengembangan pendidikan untuk kelas reguler dan non reguler;
- ujian akhir program/uji kompetensi;
- wisuda; dan
- praktek kerja lapangan.
(2) Ketentuan mengenai kriteria mahasiswa tidak mampu
yang berprestasi dan/atau mahasiswa dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
