PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan untuk jenis kapal negara Republik Indonesia, kapal tamu negara, dan kapal rakyat kurang dari 7 (tujuh) Gross Tonnage dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk pelayanan:
penerbitan sertifikat izin karantina;
penerbitan sertifikat sanitasi kapal;
penerbitan buku kesehatan kapal;
penerbitan Port Health Quarantine Clearance; dan
penerbitan sertifikat pertolongan pertama pada kecelakaan.
