PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 31
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB PEMILIK ATAU OPERATOR KAPAL
Pemilik atau operator kapal yang mengangkut bahan pencemar selain minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian dan pemulihan lingkungan yang disebabkan karena pencemaran di perairan yang berasal dari kapalnya.
