Pasal 30
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB PEMILIK ATAU OPERATOR KAPAL
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan
minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kapalnya.
(2) Pemilik atau operator kapal yang mengangkut muatan
minyak secara curah lebih atau sama dengan 2.000 (dua ribu) ton wajib mengasuransikan tanggung jawabnya atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kapalnya.
(3) Pemilik atau operator kapal dengan ukuran lebih atau
sama dengan GT 1.000 (seribu Gross Tonnage) wajib mengasuransikan tanggung jawabnya untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran minyak yang berasal dari kegiatan pengisian bahan bakar (bunker) kapalnya.
(4) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) harus dibuktikan dengan Sertifikat Dana Jaminan Ganti
Rugi Pencemaran yang diterbitkan oleh Menteri.
