PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 26
BAB 5 — PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf a
dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi yang memuat informasi paling sedikit terdiri atas:
- tanggal dan waktu kejadian;
- jenis pencemaran;
- sumber dan penyebab pencemaran;
- posisi pencemaran; dan
- kondisi cuaca.
(2) Prosedur penanggulangan pencemaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas:
- pola penanggulangan pencemaran yang bersumber dari pengoperasian kapal; dan
- prosedur tanggap darurat penanggulangan pencemaran yang bersumber dari unit kegiatan lain dan kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus.
