PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 25
BAB 5 — PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dilakukan dengan cara:
melaporkan terjadinya pencemaran kepada Syahbandar terdekat dan/atau unsur pemerintah lain yang terdekat; dan
melakukan penanggulangan dengan menggunakan peralatan dan bahan yang dimiliki oleh kapal, unit kegiatan lain di perairan, pelabuhan termasuk terminal khusus, atau unsur lainnya sesuai dengan prosedur penanggulangan pencemaran yang disahkan oleh Menteri.
