PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 57
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan tanggung
jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang terkena bencana.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun
rencana rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
(3) Dalam menyusun rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memperhatikan:
- pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan;
- kondisi sosial;
- adat istiadat;
- budaya; dan
- ekonomi.
(4) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
