PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 56
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:
- perbaikan lingkungan daerah bencana;
- perbaikan prasarana dan sarana umum;
- pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
- pemulihan sosial psikologis;
- pelayanan kesehatan;
www.hukumonline.com 16
www.hukumonline.com
- rekonsiliasi dan resolusi konflik;
- pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
- pemulihan keamanan dan ketertiban;
- pemulihan fungsi pemerintahan; dan
- pemulihan fungsi pelayanan publik.
(2) Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana,
pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis
kerusakan dan kerugian akibat bencana.
