PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 5
BAB 2 — PRABENCANA
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
- perencanaan penanggulangan bencana;
- pengurangan risiko bencana;
- pencegahan;
- pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
- persyaratan analisis risiko bencana;
- pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
- pendidikan dan pelatihan; dan
- persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
(2) Untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penelitian dan pengembangan di bidang kebencanaan.
