PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 4
BAB 2 — PRABENCANA
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
- dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
- dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Bagian Kedua Situasi Tidak Terjadi Bencana
