PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN...
Pasal 11
BAB 3 — PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Menteri Keuangan menghimpun RKA-KL yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), untuk selanjutnya bersama-sama dengan nota keuangan dan Rancangan APBN dibahas dalam Sidang Kabinet. (2) Nota ...
(2) Nota keuangan dan Rancangan APBN beserta himpunan RKA-KL yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan Pemerintah kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Agustus untuk dibahas bersama dan ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG APBN selambat-lambatnya pada akhir bulan Oktober.
