Pasal 10
BAB 3 — PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga setelah menerima Surat Edaran Menteri Keuangan tentang pagu sementara bagi masing-masing program pada pertengahan bulan Juni, menyesuaikan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga menjadi RKA-KL yang dirinci menurut unit organisasi dan kegiatan. (2) Kementerian Negara/Lembaga membahas RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bersama-sama dengan komisi terkait di DPR. (3) Hasil pembahasan RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Juli. (4) Kementerian Perencanaan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan Rencana Kerja Pemerintah. (5) Kementerian Keuangan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan Surat Edaran Menteri Keuangan tentang pagu sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya dan standar biaya yang telah ditetapkan.
