PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 8
BAB 2 — OBJEK, SUBJEK, DASAR PENGENAAN, DAN TARIF PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Tata cara pemungutan dan pembagian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
