PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 7
BAB 2 — OBJEK, SUBJEK, DASAR PENGENAAN, DAN TARIF PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
(1) Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Daerah Tingkat II setelah dikurangi sebesar 10% (sepuluh persen) untuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(2) Bagian penerimaan Daerah Tingkat II sebesar 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Daerah Tingkat II dengan pembagian sebagai berikut: a. 50% (lima puluh persen) berdasarkan panjang jalan pada Daerah Tingkat II yang bersangkutan; b. 50% (lima puluh persen) dibagi rata untuk seluruh daerah Tingkat II.
